Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 09 Oktober 2012

Tugas Tugas Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial(ECOSOC)


Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
  1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional;
  2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional;
  3. sistem perwakilan internasional;
  4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri;
  5. urusan keuangan;
  6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota;
  7. perubahan piagam;
  8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain;
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya:
  1. Komite prosedur;
  2. Pengadilan administratif
  3. Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
  4. Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
  5. Pasukan PBB
  6. Badan penampung pengungsi di palestina
  7. Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
  8. Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
  9. Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
  10. Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
  11. Program pembangunan PBB;
  12. Organisasi pembangunan industri PBB;
  13. Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
  14. Program lingkungan PBB;
  15. Universitas PBB
  16. Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
·         Panitia pertama: tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
·         Panitia kedua: tugasnya khusus untuk politik.
·         Panitia ketiga: tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
·         Panitia keempat: tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
·         Panitia kelima: tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
·         Panitia keenam: tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
·         Panitia ketujuh: tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti:
  • Dewan Hak Asasi Manusia
  • UNRWA: Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
  • UNICEF: Badan Bantuan untuk anak-anak

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
  1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
  2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
  3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
  4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.
Dewan Ekonomi dan Sosial(ECOSOC) ini terdiri atas 18 anggota dengan hak yang sama selama 3 tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
  • Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
  • Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
  • Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya

Tidak ada komentar:

Pages - Menu

 

Blogger news

Blogroll