Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tugas
dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
- pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional;
- kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional;
- sistem perwakilan internasional;
- keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri;
- urusan keuangan;
- penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota;
- perubahan piagam;
- hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain;
Dalam
melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite;
komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya:
- Komite prosedur;
- Pengadilan administratif
- Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
- Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
- Pasukan PBB
- Badan penampung pengungsi di palestina
- Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
- Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
- Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
- Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
- Program pembangunan PBB;
- Organisasi pembangunan industri PBB;
- Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
- Program lingkungan PBB;
- Universitas PBB
- Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
·
Panitia
pertama: tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan
persenjataan.
·
Panitia
kedua: tugasnya khusus untuk politik.
·
Panitia
ketiga: tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
·
Panitia
keempat: tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
·
Panitia
kelima: tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak
berpemerintahan sendiri)
·
Panitia
keenam: tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
·
Panitia
ketujuh: tugasnya di bidang hukum
Majelis
Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti:
- Dewan Hak Asasi Manusia
- UNRWA: Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
- UNICEF: Badan Bantuan untuk anak-anak
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedang
badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan
untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan
Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan
dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus
oleh Dewan
Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
- Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
- Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
- Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
- Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.
Dewan Ekonomi dan Sosial(ECOSOC) ini terdiri atas 18 anggota dengan hak yang sama selama 3
tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
- Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
- Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
- Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar